Standar Pelayanan Kependudukan - Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 188 Tahun 2022

  1. 1. FC KTP Pemohon;
  2. 2. FC KK Pemohon;
  3. 3. FC Produk layanan maksimal 10 lembar;
  4. 4. Produk layanan aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan). 5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan.(Kelurahan) 6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

kel.pgebang@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kependudukan - Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"